HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI PENDUKUNG EKONOMI KREATIF BAGI PELAKU USAHA DI KELURAHAN BONTANG KUALA

Intellectual Property Rights (IPR) as a Support for Creative Economy to Business Actors in Bontang Kuala Sub-district

Authors

DOI:

https://doi.org/10.30872/ruhuirahayu.v1i2.46

Keywords:

creative economy, business actors, intellectual property rights

Abstract

Abstract: The creative economy is one of the references for running a business in Indonesia. By pouring creative ideas into creating products and businesses with their characteristics for their creators. One of the forms of the creative economy is naming as the identification of the products produced. As is the case with Bontang Kuala, one of the sub-districts in the city of Bontang, the products that are well known by the community are shrimp paste, candied seaweed, salted fish, and the sambal gami, which have identification marks as brands that are disseminated in the community. The identification tag attached to the product has the potential for intellectual property because it has characteristics other business actors do not have. This well-known brand for a product is urgent for business actors in Bontang Kuala to be registered with the DJKI or the Ministry of Law and Human Rights in Samarinda, because it will get recognition and encourage Indonesia's creative economy, especially the Bontang Kuala creative economy. There are still many people in Bontang Kuala who do not know the potential of IPR, so it is necessary to introduce the brand used in the product and notify them that this potential can be registered online on the DJKI website or offline at the Office of the Ministry of Law and Human Rights of East Kalimantan Province. The potential of IPR is introduced through a direct socialization method so that business actors can understand the potential of IPR and its urgency in supporting the creative economy in Bontang Kuala. The result of this socialization activity is that Bontang Kuala business actors can find out that the brand they have been using in marketing their products to the general public is a potential IPR and become one of the supporters of Bontang Kuala's creative economy, which has an impact on Bontang Kuala's economy. This is also shown from the results of the discussions carried out during the socialization activities and the results of the post-test, which were completed after the socialization session ended.

Keywords: Creative Economy; Business Actors; Intellectual Property Rights.

 

Abstrak: Ekonomi kreatif menjadi salah satu acuan dalam menjalankan usaha di Indonesia. Dengan menuangkan ide dan gagasan yang kreatif dalam penciptaan produk dan usaha yang memiliki ciri khas tersendiri bagi penciptanya. Salah satu dari bentuk ekonomi kreatif itu sendiri adalah pemberian nama sebagai tanda pengenal terhadap produk yang dihasilkan. Seperti halnya Bontang Kuala, salah satu kelurahan yang ada di kota Bontang, produk yang telah terkenal dihasilkan oleh masyarakatnya adalah terasi, manisan rumput laut, ikan asin, dan olahan khas sambal gami memiliki tanda pengenal sebagai merek yang disebarluaskan di masyarakat. Tanda pengenal yang melekat pada produk tersebut memiliki potensi kekayaan intelektual karena memiliki ciri khas tersendiri yang tidak dimiliki oleh pelaku usaha yang lain. Merek yang telah dikenal terhadap suatu produk ini menjadi urgen bagi pelaku usaha di Bontang Kuala untuk didaftarkan ke DJKI atau ke Kementerian Hukum dan HAM yang ada di Kota Samarinda, karena akan mendapat pengakuan dan mendorong ekonomi kreatif Indonesia terkhusus ekonomi kreatif Bontang Kuala. Masih banyak masyarakat Bontang Kuala belum mengetahui potensi HKI tersebut, sehingga perlu dilakukan pengenalan terhadap merek yang digunakan di produk serta memberitahukan bahwa potensi tersebut dapat didaftarkan secara online di laman DJKI maupun secara offline di Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Timur. Pengenalan potensi HKI ini dilakukan melalui metode sosialisasi secara langsung agar pelaku usaha dapat memahami potensi HKI serta urgensinya dalam mendukung ekonomi kreatif di Bontang Kuala. Hasil dari kegiatan sosialisasi ini adalah pelaku usaha Bontang Kuala dapat mengetahui bahwa merek yang selama ini yang mereka gunakan dalam memasarkan produknya ke khalayak umum merupakan potensi HKI dan menjadi salah satu pendukung ekonomi kreatif Bontang Kuala yang berdampak pada ekonomi Bontang Kuala, hal ini pun ditunjukkan dari hasil diskusi yang telah dilaksanakan pada saat kegiatan sosialisasi, serta hasil postest yang diisi setelah sesi sosialisasi berakhir.

Kata Kunci: Ekonomi Kreatif; Pelaku Usaha; HKI.

Published

2022-12-31

How to Cite

Togatorop, S., & Kuncara, S. D. (2022). HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) SEBAGAI PENDUKUNG EKONOMI KREATIF BAGI PELAKU USAHA DI KELURAHAN BONTANG KUALA: Intellectual Property Rights (IPR) as a Support for Creative Economy to Business Actors in Bontang Kuala Sub-district. Ruhui Rahayu: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(2), 102–110. https://doi.org/10.30872/ruhuirahayu.v1i2.46

Most read articles by the same author(s)